Afiliator Binomo Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejari Tangsel Pagi Ini

- 24 Juni 2022, 08:09 WIB
Indra Kenz saat menjadi Crazy Rich Medan. Pagi ini tersangka dan barang bukti kasus penipuan afiliator Binomo akan dilimpahkan ke Kejari Tangsel.
Indra Kenz saat menjadi Crazy Rich Medan. Pagi ini tersangka dan barang bukti kasus penipuan afiliator Binomo akan dilimpahkan ke Kejari Tangsel. /Foto: Instagram @indrakenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bareskrim Polri pagi ini akan menyerahkan Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersagka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti, di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejari Tangsel, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung

“Pelimpahan ke Kejari Tangerang Selatan, pagi jam 9 an,” kata Karta seperti dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Sebelumnya, penyidik menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara tersangka Indra Kenz telah lengkap secara formil maupun materiil atau P.21 pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 18.20 WIB.

Penyidik kepolisian diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Indra Kenz Akan Bebas 6 Hari Lagi, Para Korban Akan Ada Aksi Besar-besaran di Kejaksaan Agung

Selain tersangka Indra Kenz, penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang bukti kepada kejaksaan, termasuk di antaranya mobil Tesla dan Ferari yang disita dari afiliator Binomo tersebut.

Menurut Karta, hampir semua saksi perkara Binomo berdomisili di Tangsel, alasan ini yang menjadikan pelimpahan tersangka untuk segera disidangkan.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Polisi Terus Telusuri Aliran Dana Indra Kenz, Barang Bukti dan Tersangka Ditindaklanjut ke Kejagung

Dalam perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Selain Indra Kenz, tersangka lainnya, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini merugikan 108 korban senilai Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 2 unit rumah di Sumatera Utara dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x