Nathania Kesuma, Adik Indra Kenz Ikut Ditahan Terkait Dana di Aset Krypto Indodax Senilai Rp35 Milyar

- 21 April 2022, 11:12 WIB
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz juga ditahan karena diduga menyimpan aset krypto senilai Rp35 milyar
Nathania Kesuma bersama kakaknya, Indra Kenz juga ditahan karena diduga menyimpan aset krypto senilai Rp35 milyar /Facebook Indra Kenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terhadap kasus investasi bodong binary option dengan merek Binomo atas tersangka Indra Kenz.

Tersangka Indra Kenz yang menipu masyarakat dengan investasi bodong aplikasi Binomo terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, prediksi sementara total aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Baca Juga: Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang Selama 40 Hari

Hasil pengembangan penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengumumkan Nathania Kesuma memiliki akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama Indra Kenz.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Rudy Salim Blak-blakan Soal Pembelian Lamborghini oleh Indra Kenz di Podcast Deddy Corbuzier

Indra Kenz disangkakan telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x