Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ciputat Ditangkap, Beraksi Juga di Pamulang Hingga Depok

- 20 Oktober 2022, 09:57 WIB
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok. /Foto: PMJ News/Fajar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Predator seks anak yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pertengahan September 2022 lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Di luar dugaan sebelumnya, terduga pelaku ternyata bukan seorang lansia (lanjut usia).

Pelaku berinisial S alias B berusia 45 tahun, ditangkap di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Predator Seks Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Masih Gentayangan, Kapolres: Pelaku Diduga Lansia

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.

"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Sarly menambahkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Pakai Pelat Nopol Palsu

Aksinya itu , jelas Sarly, dilakukan di beberapa wilayah di Tangsel dan Depok.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x