SEPUTARTANGSEL.COM - Predator seks anak yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pertengahan September 2022 lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Di luar dugaan sebelumnya, terduga pelaku ternyata bukan seorang lansia (lanjut usia).
Pelaku berinisial S alias B berusia 45 tahun, ditangkap di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2022.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.
"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
Sarly menambahkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Pakai Pelat Nopol Palsu
Aksinya itu , jelas Sarly, dilakukan di beberapa wilayah di Tangsel dan Depok.