Update Kasus Indra Kenz Terkait Trading Binary Option, Ini Rincian Harta yang Disita

- 11 Mei 2022, 14:41 WIB
Berikut rincian barang bukti baru milik indra kenz yang telah disita
Berikut rincian barang bukti baru milik indra kenz yang telah disita /Instagram@indrakenz/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian RI telah mengamankan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merugikan masyarakat dengan investasi bodong.

Indra Kenz telah meraup keuntungan miliaran rupiah dari kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Marah Besar Gegara Hoax Hilangnya 9 Juta Subscriber: Cenayang atau Orang Halu

Indra Kenz terancaman hukuman 20 tahun penjara, karena melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Gatot mengatakan pengembangan kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz terus bergulir. Sejumlah aset mulai dari rumah, barang hingga uang telah disita pihak kepolisian.

"Barang bukti yang dilakukan penyitaan antara lain dokumen dan alat bukti elektronik," kata Gatot dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNews pada Rabu 11 Mei 2022.

Gatot menyebutkan barang bukti lain yang telah disita penyidik dari Indra Kenz adalah 12 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sebut Kabar Ditinggal 8 Juta Follower Instagram Hoax, Berapa Sebenarnya yang Unfollow?

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x