Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota

- 4 September 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

Tempat beribadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung maksimal.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 7 Hari Hingga 6 September 2021, Jabodetabek Tetap Level 3

Sedangkan untuk akad pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 persen pengunjung.

Dan untuk resepsinya, paling banyak 20 undangan dan tidak makan ditempat. Itu pun dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Coid-19 dari tingkat Kecamatan.

Selama perpanjangan PPKM Level 1-3, fasilitas umum, tempat hiburan, aset budaya dan seni ditutup sementara.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x