SEPUTARTANGSEL.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang lagi selama 7 hari hingga 6 September 2021.
Pemerintah menganggap, PPKM Jawa-Bali yang berakhir hari ini, 30 Agustus 2021 efektif menekan penyebaran virus Corona.
Ada tren perbaikan Covid-19, di mana rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah mencapai 27 persen.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bubarkan Even Pit-pitan Bareng di Demak karena Langgar Aturan PPKM
Wilayah aglomerasi Malang Raya dan Solo Raya masuk PPKM Level 3. Semarang Raya bahkan membaik ke PPKM Level 2.
Keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diumumkan Presiden Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam 30 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan (PPKM diperpanjang) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke PPKM level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya,” ujar Presiden dalam keterangan pers virtualnya.
Wilayah lain yang melanjutkan PPKM Level 3, yaitu aglomerasi Jabodetabek yang meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.