Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota

- 4 September 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Miskin dan Stress Tak Ada Job Selama PPKM

Untuk PAUD, maksimal pemberlakuan PTM terbatas hingga 33 persen. Dengan tetap menjaga jarak maksimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Perkantoran

Untuk sektor non esensial, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Pada sektor esensial dan Pemerintahan, serta Pelayanan Publik beroperasi 50 persen Work From Office (WFO).

Sedangkan untuk sektor esensial nonpemerintahan seperti sektor komunikasi dan teknologi, sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, sektor perhotelan nonpenanganan Covid-19, sektor ekspor dan impor dapat beroperasi 50 persen WFO, dan pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 25 persen WFO.

Baca Juga: Istri Pergoki Suami Jalan dengan Selingkuhan Saat ada Penyekatan, Netizen: Ternyata PPKM ada Manfaatnya Juga

Pada sektor kritikal, seperti sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, kebutuhan pokok masyarakat, penanganan bencana, objek vital nasional, proyek nasional diberlakukan 100 persen WFO dengan menerapkan prokes yang ketat.

Khusus untuk administrasi perkantoran, diberlakukan 25 persen WFO.

3. Mall atau Pusat Perbelanjaan

Diberlakukan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan jam operasional dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x