Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota

- 4 September 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

Selain itu, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun, dilarang masuk. Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lainnya ditutup.

Sedangkan restoran atau tempat makan di dalam mall, dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen pengunjung dari jumlah maksimal.

Satu meja diisi maksimal 2 orang, dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit ditempat makan.

Baca Juga: PPKM Level Berhasil Turunkan Angka Kematian Akibat Covid-19, Kini Diperpanjang Lagi Sampai 6 September 2021

Khusus untuk pasar tradisional, jam operasional dibatasi dari pukul 05.30 sampai 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

4. Industri Kecil dan Pelayanan Makanan

Satu meja untuk kapasitas maksimal 2 orang, dengan durasi makan maksimal 30 menit. Jam operasional dari pukul 05.30 sampai pukul 22.00 WIB untuk rumah makan dan kafe ruang tertutup kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Sedangkan untuk rumah makan dan kafe pelayanan terbuka, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Untuk industri kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, laundry, barbershop, pencucian kendaraan, dan pedagang asongan, diwajibkan menggunakan prokes yang ketat.

5. Tempat Ibadah dan Akad Pernikahan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x