Pelaku Pemerasan Berseragam Ormas dan Bawa Kartu Pers di Pondok Aren Dibekuk Polisi

- 1 September 2021, 15:56 WIB
Polsek Pondok Aren saat menunjukkan barang bukti pelaku pemerasan
Polsek Pondok Aren saat menunjukkan barang bukti pelaku pemerasan /Foto: PMJ/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polsek Pondok Aren berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan berseragam organisasi masyarakat (ormas), pada Minggu, 22 Agustus 2021.

Terduga pelaku dilaporkan kerap beraksi di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku pemerasan tersebut diketahui seorang pria yang merupakan warga Pondok Aren berinisial E (48).

Baca Juga: PTM di Tangsel Akan Segera Dibuka, Ini Waktu dan Aturannya

Polsek Pondok Aren mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa golok, seragam ormas, dan kartu pers yang tidak jelas nama medianya.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polsek Pondok Aren pada Selasa, 31 Agustus 2021, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan seorang warga yang mengalami pemerasan.

Menurut Riza, warga yang menjadi korban tersebut didatangi oleh E sebanyak tiga kali di salah satu konter handphone. Kemudian, korban diperas dan diancam oleh tersangka

Baca Juga: Kabel Kusut Menjuntai di Jalan Raya Ciputat, Netizen: Nunggu Ada yang Kesetrum Dulu Kali Yak

"Pelaku datang ke sana tiga kali, pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang dalam kecelakaan, tidak diberikan. Kemudian datang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," kata Riza, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @humaspolrestangsel, Rabu, 1 September 2021.

"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok. Kemudian melakukan pengancaman dengan kata kata akan membakar kios tersebut dan mengatasnamakan ormas," tambahnya.

Dia mengungkapkan saat mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bertindak untuk membekuk pelaku.

Selain itu, Riza juga mengatakan bahwa pelaku bukan merupakan anggota salah satu ormas.

Baca Juga: Dinkes Tangsel Imbau Vaksinasi Covid-19 Dua Dosis Efektif Cegah Rawat Inap dan Kematian

Pelaku berinisial E itu hanya menggunakan seragam tersebut sebagai simbol.

"Setelah kita cek pelaku ternyata bukan anggota ormas, jadi menggunakan atribut ini sebagai simbol." ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Riza menjelaskan tersangka akan dikenakan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Dia juga mengungkapkan tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x