Ini Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Kota Tangsel Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota

- 4 September 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ilustrasi warga sedang bersepeda saat masa PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). /Foto: Instagram @humaskotatangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menetapkan Kota Tangsel termasuk wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang dari 31 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443/3028/Huk yang mengatur aktivitas masyarakat Tangsel selama PPKM Level 3.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram Humas Kota Tangsel @humaskotatangsel pada Jumat, 3 September 2021, berikut ini ketentuan lengkap aturan aktivitas warga selama masa perpanjangan PPKM Level:

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Warga Tangsel untuk Perjalanan Domestik Selama PPKM Level 3

1. Lembaga Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan mulai dari Kampus, Sekolah, dan Lembaga Pendidikan lainnya dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran secara tatap muka secara terbatas, dilaksanakan dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen.

Hal tersebut tidak berlaku untuk satuan pendidikan dengan pelajar yang memiliki kebutuhan khusus seperti SDLB, MILB, SMPLB, dan MALB. Karena satuan pendidikan tersebut dengan kapasitas maksimal PTM terbatas 62 hingga 100 persen.

Tentunya dengan memaksimalkan Prokes seperti dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x