Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas
Menurut Lutfi, kenapa belum dimuat FPI lantaran AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci.
“Mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali. Saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar," tegasnya.
Lutfi menginformasikan ada pasal 12 poin g dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq
Pada pasal disebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.
Begini bunyinya: Pasal 12. AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: 1. nama dan lambang; 2. tempat kedudukan 3. asas, tujuan, dan fungsi; 4. kepengurusan; 5. hak dan kewajiban anggota; 6. pengelolaan keuangan; 7. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan 8. pembubaran organisasi.
"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan. Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya," jelas Lutfi.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya