Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

- 26 November 2020, 13:03 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: Batu Bara Masih Jadi Pilihan Untuk Pembangkit Listrik

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Nyaris Sesat Karena Mendewakan Orang Mengaku Habib

Oleh karena itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Baca Juga: Satgas: Patuhi 3T, Kunci Percepatan Penanganan Covid-19

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Hingga KPK Tangkap Menteri KKP

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

Untuk diketahui, acara tabligh akbar Habib Rizieq itu dilangsungkan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x