Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

- 26 November 2020, 13:03 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara tabligh akbar yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Penetapan status tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Status penyidikan tersebut ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu.

Baca Juga: Bukan Main, Edhy Prabowo dan Istri Habiskan Rp750 Juta untuk Belanja di AS

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Pada Kamis 26 November: Sempat Bersiteru, Hubungan Andin dan Al Membaik

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi pada Kamis 26 November 2020.

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat.

Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, usai dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada 12 orang yang berkaitan dengan acara tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pada saat adanya kegiatan Habib Rizieq, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Berikut 9 Cara Mudah Cek Bantuan Melalui Kemnaker.go.id

Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Uang Rp500 Ribu dan HP Oppo Reno F4, Ini Cara dan Syaratnya

Dengan demikian, menurut Patoppoi, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Aturan tersebut antara lain, pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.

Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," tutur Pattopoi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp931.000

Baca Juga: Aktivis Hak Binatang Serbu Kurdistan Irak Untuk Menyelamatkan Anjing

Lebih lanjut, Patoppoi mengungkapkan bahwa aturan tersebut tidak ditaati dalam acara tabligh akbar Habib Rizieq itu.

Seperti jumlah orang, durasi acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ungkap Patoppoi.

Baca Juga: Batu Bara Masih Jadi Pilihan Untuk Pembangkit Listrik

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Nyaris Sesat Karena Mendewakan Orang Mengaku Habib

Oleh karena itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Baca Juga: Satgas: Patuhi 3T, Kunci Percepatan Penanganan Covid-19

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Hingga KPK Tangkap Menteri KKP

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.

Untuk diketahui, acara tabligh akbar Habib Rizieq itu dilangsungkan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020 lalu.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x