Acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

- 26 November 2020, 13:03 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. /Foto: Antara/ Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: Ditutup Besok, Telkomsel Beri Uang Rp500 Ribu dan HP Oppo Reno F4, Ini Cara dan Syaratnya

Dengan demikian, menurut Patoppoi, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Aturan tersebut antara lain, pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.

Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," tutur Pattopoi.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, 1 Gram Dibandrol Rp931.000

Baca Juga: Aktivis Hak Binatang Serbu Kurdistan Irak Untuk Menyelamatkan Anjing

Lebih lanjut, Patoppoi mengungkapkan bahwa aturan tersebut tidak ditaati dalam acara tabligh akbar Habib Rizieq itu.

Seperti jumlah orang, durasi acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ungkap Patoppoi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x