Melanggar Perda Kabupaten Tangerang, Galian Tanah Merah di Solear Ditutup

- 17 Januari 2022, 06:24 WIB
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang /Foto: website/ tangerangkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM Aktivitas galian tanah merah di Desa Munjul, Kecamatan Solear ditutup Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Minggu, 16 Januari 2022.

Penindakan tersebut dilakukan karena dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal.

Camat Solear H. Sony Karsan mengatakan, alasan pihaknya menutup aktivitas penggalian tanah merah di wilayahnya karena potensi banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Nicho Silalahi: Berani Benar Pak Jokowi Halangi Bisnis Tambang Luhut

Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Solear H. Sudin Wahyudin membenarkan bahwa aktivitas galian tanah di Desa Munjul tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujar Sudin dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi tangerangkab.go.id, Minggu, 16 Januari 2022

"Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear sewajarnya menegur dan mengimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” lanjutnya.

Sudin kemudian mengatakan, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Cabut Izin Perusahaan Tambang, Mineral, dan Hutan, Netizen: Tolong Diawasi

Sekedar diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

Selain itu, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan, yakni Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit), Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug), dan Batubara (batuan aspal, batubara, gambut).

tambangBaca Juga: Luhut Keceplosan Hingga Haris Azhar Punya Bukti Kepemilikan Tambang Emas Papua? Cek Faktanya

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.

Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. 

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya.***

 

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x