Presiden Jokowi Umumkan Cabut Izin Perusahaan Tambang, Mineral, dan Hutan, Netizen: Tolong Diawasi

- 6 Januari 2022, 16:41 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi perusahaan Mineral, Pertambangan, Batu Bara, Kehutanan, dan Perkebunan.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin bagi perusahaan Mineral, Pertambangan, Batu Bara, Kehutanan, dan Perkebunan. /Foto: Antara/ HO-Biro Pers Kesekretariatan Presiden//

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin perusahaan pertambangan, kehutanan, dan mineral yang jumlahnya ribuan.

Pencabutan izin pertambangan, kehutanan, dan mineral oleh Presiden Jokowi dikarenakan tidak sesuai dengan peruntukkan awal, tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara virtual melalui kanal YouTube, Sekretariat Presiden dari Istana Bogor, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Said Didu Kritik Keputusan Pemerintah Soal Larangan Ekspor Batu Bara: Dampak Ketidaktegasan Pelaksanaan Aturan

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukkan dan peraturan dicabut," ujar Presiden Jokowi.

Secara terperinci, Presiden Jokowi juga mengumumkan jumlah perusahaan yang dicabut izinnya di media sosial.

"Hari ini, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan tambang mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 ha, dan HGU (Hak Guna Usaha-red) perkebunan seluas 34,448 ha," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @jokowi, Kamis 6 Januari 2022.

"Pencabutan itu, karena pemegang izin tidak pernah menyampaikan rencana kerja, tidak aktif, atau diterlantarkan," sambung Jokowi.

Baca Juga: Luhut Akui Kuasai 6 Ribu Hektar Lahan Batu Bara, Nicho Silalahi: Jika Dikelola Negara, Bangsa Ini Tidak Utang

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x