Melanggar Perda Kabupaten Tangerang, Galian Tanah Merah di Solear Ditutup

- 17 Januari 2022, 06:24 WIB
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang /Foto: website/ tangerangkab.go.id/

Selain itu, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam lima golongan, yakni Mineral radioaktif (radium, thorium, uranium), Mineral logam (emas, tembaga), Mineral bukan logam (intan, bentonit), Batuan (andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug), dan Batubara (batuan aspal, batubara, gambut).

tambangBaca Juga: Luhut Keceplosan Hingga Haris Azhar Punya Bukti Kepemilikan Tambang Emas Papua? Cek Faktanya

Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.

Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. 

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati atau Walikota sesuai kewenangannya.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x