Melanggar Perda Kabupaten Tangerang, Galian Tanah Merah di Solear Ditutup

- 17 Januari 2022, 06:24 WIB
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang
Penutupan galian tanah merah ilegal di Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang /Foto: website/ tangerangkab.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM Aktivitas galian tanah merah di Desa Munjul, Kecamatan Solear ditutup Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Minggu, 16 Januari 2022.

Penindakan tersebut dilakukan karena dampak kerusakan lingkungan akibat galian ilegal.

Camat Solear H. Sony Karsan mengatakan, alasan pihaknya menutup aktivitas penggalian tanah merah di wilayahnya karena potensi banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Kembali Dibuka, Nicho Silalahi: Berani Benar Pak Jokowi Halangi Bisnis Tambang Luhut

Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Solear H. Sudin Wahyudin membenarkan bahwa aktivitas galian tanah di Desa Munjul tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang," ujar Sudin dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi tangerangkab.go.id, Minggu, 16 Januari 2022

"Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear sewajarnya menegur dan mengimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” lanjutnya.

Sudin kemudian mengatakan, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Cabut Izin Perusahaan Tambang, Mineral, dan Hutan, Netizen: Tolong Diawasi

Sekedar diketahui, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x