Digugat Konsumen Karena Tak Kuat 'Stop And Go', DFSK Harus Jalani Sidang Pertama Januari 2021

- 14 Desember 2020, 10:12 WIB
Mekanik DFSK melakukan pengecekan
Mekanik DFSK melakukan pengecekan /Foto: Dok DFSK/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gemparnya gugatan konsumen mobil karena produknya dianggap cacat produksi, masih berjalan.

Sebanyak 7 konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT menggugat PT Sokonindo Automobile (DFSK) dikarenakan produk yang dibelinya dianggap cacat produksi dan membahayakan keselamatan penumpang di dalamnya.

Hal ini disebabkan DFSK Glory 580 yang dibekali turbo CVT dengan tahun produksi 2018 mengalami kendala saat dipakai di tanjakan.

Baca Juga: Sempat Dirayu Jokowi untuk Kerja Sama, Ini Fakta Menarik Pendiri Tesla dan SpaceX, Elon Musk

Baca Juga: Bantuan BST dari Kemensos Rp300 Ribu, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima, Begini Caranya

Ketika mobil dikendarai di jalan menanjak dan macet, kendaraan tidak mampu saat harus stop and go.

Ketujuh konsumen DFSK Glory Turbo menuntut ganti rugi material dan immaterial. Ganti rugi material berupa ganti rugi seharga mobil saat dibeli. Total ganti rugi sebesar Rp 1.959.000.000.

Sedangkan ganti rugi immaterial yang diajukan karena ketakutan kembali menggunakan kendaraan tersebut dan waktu perawatan yang dilakukan untuk memulihkan tenaga mobilnya.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Wah, Ini 4 Penyebab Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta Tidak Cair Ke Rekening

Ganti rugi immaterial  untuk setiap konsumen sebesar Rp1.000.000.000 dengan total kerugian immaterial menjadi Rp7.000.000.000.

Dengan total tuntutan ganti rugi material dan immaterial mencapai Rp8.959.000.000.

Dikutip Seputartangsel.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Sidang Gugatan Konsumen yang Keluhkan DFSK Glory 580 Tidak Kuat Nanjak Digelar 27 Januari 2021", sidang pertama gugatan konsumen ini bakal digelar 27 Januari 2020.

Baca Juga: Aksi Simpatik Untuk Habib Rizieq di Polres Ciamis Salah Alamat, Begini Kata Kapolres

Baca Juga: Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga

Hal ini diungkapkan kuasa hukum tujuh konsumen DFSK pemilik Glory 580 Turbo CVT tahun 2018, David Tobing.

"Tanggal sidang sudah keluar, di akhir Januari tahun depan. Tepatnya pada 27 Januari," terang David kepada Pikiran Rakyat.

David menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak DFSK, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari DFSK.

Baca Juga: Pakar Epidemiolog UI Kritisi Vaksin Covid-19 yang Harus Berbayar

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Senin, 14 Desember 2020, Berikut Daftar Lokasi dan Syaratnya

"Sampai saat ini belum ada solusi, belum ada perbaikan. Sudah ada yang pernah dicoba perbaiki satu, tapi timbul masalah yang sama lagi, beberapa yang lain juga mengeluhkan hal yang sama," tambah David.

Tidak sampai di situ, David bahkan bersama Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) membuka posko pengaduan terkait kendaraan DFSK Glory 580 1.5T CVT yang disebutnya bermasalah.

Posko ini dibuka untuk memberi kesempatan konsumen DFSK lainnya dalam memperjuangkan haknya, termasuk menyampaikan keluhan atau pengaduan.

Baca Juga: Samudra Cinta Tayang Pukul 21:40, Berikut Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Diberikan Pemerintah Mesir Bagi Warganya

Gugatan yang dilayangkan secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada tanggal 3 Desember 2020.

Sementara DFSK melalui PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi menanggapi, DFSK berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang menimpa perusahaannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Tayang 19:30, Berikut Jadwal Acara TV di RCTI Senin 14 Desember 2020

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Minggu 13 Desember 2020, Suara Hati Istri Tayang 18:00

Rofiqi juga menerangkan, unit yang dipasarkan telah lulus uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), dan mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.

“Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Achmad Rofiqi.*** (Pikiran-rakyat.com/Aldiro Syahrian)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x