Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: IDI Bali, Puas?
"Saya kecewa," singkat jawaban Jerinx.
Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, kliennya menyatakan rasa kecewa kepada majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas. Bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami, Jerinx mengatakan dalam waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut," katanya kepada awak media.
Baca Juga: Percaya Joe Biden, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Israel
Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id
Selama 7 hari ke depan Jerinx dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan," katanya.
Hal serupa juga dilontarkan kuasa hukum Jerinx lainnya, Wayan "Gendo" Suardana yang menyatakan kecewa terhadap putusan hakim.
Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO