Jerinx SID Kecewa Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Nora Alexandra Berurai Air Mata

- 19 November 2020, 19:53 WIB
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Petugas menggiring penabuh drum grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua kanan) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kedua kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap Jerinx karena dinilai bersalah dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

Baca Juga: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Dokter Tirta: IDI Bali, Puas?

"Saya kecewa," singkat jawaban Jerinx. 

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa jelas dari hasil putusan ini, kliennya menyatakan rasa kecewa kepada majelis hakim. 

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas. Bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Tapi kami akan merespons dengan cermat. Setelah berkonsultasi dengan kami, Jerinx mengatakan dalam waktu 7 hari untuk pikir. Sama seperti jaksa. Kami belum bisa sampaikan pernyataan lebih lanjut," katanya kepada awak media.

Baca Juga: Percaya Joe Biden, Presiden Palestina Mahmoud Abbas Akan Lanjutkan Kerja Sama dengan Israel

Baca Juga: Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya dari Pemerintah Rp1 Juta, Cek Melalui apb.kemdikbud.go.id

Selama 7 hari ke depan Jerinx dan kuasa hukumnya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Belum ada pernyataan banding atau tidak. Tapi kami kecewa dengan putusan ini. Karena tadi salah satu hal-hal yang diajukan oleh kami yakni ahli bahasa, dr Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini berlandaskan keterangan ahli. Tapi keterangan Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan," katanya.

Hal serupa juga dilontarkan kuasa hukum Jerinx lainnya, Wayan "Gendo" Suardana yang menyatakan kecewa terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Anji Beri Dukungan Moril untuk Jerinx, Hadir di Sidang Vonis Kasus IDI Kacung WHO

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini