Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

- 17 November 2020, 10:52 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar /Foto: Humas Mabes Polri/

Baca Juga: Sistem Pangan Rentan Akibat Pandemi, Atasi dengan Sumber Pangan Lokal Non Beras

“Ya tersangka YS sudah melakukan tindak pidana atau meracik jamu illegal sejak tahun 2018 dengan omzet Rp100 juta hingga Rp 150 juta,” tegasnya.

Terkait hal itu, tersangka YS telah melanggar undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Garet Southgate Disarankan Tinggalkan Kursi Manajer Timnas Inggris

Baca Juga: Jaksa Pinangki dan Suami Punya Perjanjian Pranikah, Memisahkan Harta Masing-masing

“Tersangka YS melanggar pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1 huruf A juncto pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana berupa penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x