Polisi Tangkap Peracik Jamu Ilegal di Klaten, Omzet Rp150 Juta

- 17 November 2020, 10:52 WIB
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka peracik jamu ilegal berinisial YS di Klaten, Jawa Tengah. YS diamankan lantaran menjual jamu campuran tanpa izin edar /Foto: Humas Mabes Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskirm Polri berhasil mengamankan seorang tersangka peracik jamu illegal di Klaten Jawa Tengah.

Tersangka berinisial YS itu menjual jamu campuran tanpa memiliki izin edar.

“Penangkapan tersangka YS dilakukan Subdit I Ditipiter Bareskrim Polri pada tanggl 20 Oktober 2020 lalu, pada pukul 13.00 WIB di wilayah hukum Jatinom Kabupaten Klaten Jawa Tengah, terkait tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian hari ini, Selasa 17 November 2020

Baca Juga: Lima Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 17 November 2020

Awi menegaskan, tersangka YS pernah sekolah sebagai asisten apoteker. Tersangka YS membuat home industri dan meracik jamu tanpa standar atau izin BPOM.

“Modus pelaku YS membuat rumah industri tanpa izin, alasan YS meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan juga tanpa izin edar. Selain itu karena berlatar belakang sebagai asisten apoteker,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi humas mabes Polri.

Dikabarkan, tersangka YS telah dua tahun meracik jamu illegal. Dari hasil kejahatan itu, tersangka YS berhasil mendapat omzet penjualan sampai Rp150 juta.

Baca Juga: Penyelenggara 'Keukeuh', Politisi PPP Sarankan Reuni 212 Digelar Virtual

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x