FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo

- 16 November 2020, 07:55 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. /Foto: ANTARA /Nova Wahyudi/nz./

SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah kepulangannya dari Arab Saudi sudah melakukan banyak agenda yang menimbulkan kerumunan.

Agenda yang dilaksanakan di antaranya menggelar acara pernikahan putrinya Sharifa Najwa Shihab.

Atas kegiatan tersebut, FPI dan Habib Rizieq selaku pimpinan didenda secara administrasi sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?

Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan

Langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," kata ketua Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Doni Monardo dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu 15 November 2020.

Menurut Doni, pemberian saksi kepada FPI dan Habib Rizieq merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi

Baca Juga: Disetujui Kemenkeu, Subsidi GTK Non PNS Kemenag Rp1,152 Triliun Segera Cair

"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," ungkap Dono.

Dengan demikian, lanjut Doni, pemerintah pusat tidak dapat mengintervensi atas langkah tersebut.

"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," tutur Doni.

Baca Juga: Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel

Sebelumnya, FPI dan Pimpinannya Habib Rizieq didenda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara administratif sebesar Rp50 juta.

Acara yang dihelat oleh FPI dan Habib Rizieq dinilai terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Satpol PP Arifin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair

Baca Juga: Presiden Turkmenistan Abadikan Anjing Favoritnya dengan Patung Emas Raksasa

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Pelanggaran dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut menurut Arifin, karena tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Baca Juga: Dinilai Berjasa, Puan Maharani Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korps Brimob Polri

Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

Acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x