Disetujui Kemenkeu, Subsidi GTK Non PNS Kemenag Rp1,152 Triliun Segera Cair

- 15 November 2020, 17:10 WIB
Sekjen Kemenag Nizar
Sekjen Kemenag Nizar /Foto: Dok Kementerian Agama/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Arahan Pak Menag, terkait pengajuan susulan untuk bantuan subsdidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Akhirnya usulan itu sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu. Usulan kita lebih dari Rp 1,152 triliun,” kata Sekjen Kemenang, Nizar dalam keterangannya, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi

Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel

Selanjutnya, kata Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp 1,147 triliun.

Lainnya disalurkan kepada GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp 1,497 miliar.

Kemudian, GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp 253,8 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x