FPI dan Habib Rizieq Didenda 50 Juta Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Tanggapan Doni Monardo

- 16 November 2020, 07:55 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. /Foto: ANTARA /Nova Wahyudi/nz./

Baca Juga: Presiden Turkmenistan Abadikan Anjing Favoritnya dengan Patung Emas Raksasa

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Pelanggaran dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq tersebut menurut Arifin, karena tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Baca Juga: Dinilai Berjasa, Puan Maharani Diangkat Jadi Warga Kehormatan Korps Brimob Polri

Baca Juga: Begini Cara Daftar BLT UMKM Atau BPUM Rp2,4 Juta, Syarat dan Cara Cek Penerima

Acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu juga Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x