SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab setelah kepulangannya dari Arab Saudi sudah melakukan banyak agenda yang menimbulkan kerumunan.
Agenda yang dilaksanakan di antaranya menggelar acara pernikahan putrinya Sharifa Najwa Shihab.
Atas kegiatan tersebut, FPI dan Habib Rizieq selaku pimpinan didenda secara administrasi sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: 5 Penggawa Timnas Korsel Positif Covid-19, Bagaimana Kabar Son Heung-min?
Baca Juga: The Queen’s Gambit Tayang di Netflix, Angkat Isu Diskriminasi pada Perempuan
Langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," kata ketua Satuan Tugas Penanganan Covid - 19 Doni Monardo dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu 15 November 2020.
Menurut Doni, pemberian saksi kepada FPI dan Habib Rizieq merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: BLT Bantuan Presiden Untuk UMKM Diperpanjang Hingga 2021, Ketua DPD Minta Pelaku Usaha Berinovasi