Baca Juga: Disetujui Kemenkeu, Subsidi GTK Non PNS Kemenag Rp1,152 Triliun Segera Cair
"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," ungkap Dono.
Dengan demikian, lanjut Doni, pemerintah pusat tidak dapat mengintervensi atas langkah tersebut.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI. Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," tutur Doni.
Baca Juga: Tegas! Satpol PP DKI Denda FPI Rp50 Juta Akibat Pelanggaran Prokes di Acara Maulid Nabi
Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda di Bintaro, Tangsel
Sebelumnya, FPI dan Pimpinannya Habib Rizieq didenda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta secara administratif sebesar Rp50 juta.
Acara yang dihelat oleh FPI dan Habib Rizieq dinilai terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
Ketua Satpol PP Arifin mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sebentar Lagi Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Madrasah Non PNS Cair