DPR RI Usul Lakukan Revisi UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Menjilat Ludah Sendiri

- 9 November 2020, 10:09 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Foto: Twitter @bennyHarmanID/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mempertanyakan soal wacana revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI.

Wacana revisi UU Cipta kerja tersebut datang dari DPR karena terdapat banyak kesalahan secara administratif yang ditemukan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Benny mengatakan, jika pembahasan UU Cipta Kerja mengikuti prosedur secara normal dan tidak terburu-buru dengan alasan adanya Covid-19, hasil UU Cipta kerja tidak akan seamburadul saat ini.

Baca Juga: Seluruh DKI Jakarta Turun ke Risiko Sedang, Kepulauan Seribu Risiko Rendah Covid-19

Baca Juga: Perang Dunia 3 di Ambang Pecah, Ini Kata Kepala Staf Pertahanan Inggris

Mau revisi lagi? Jika bahas RUU ini mengikuti prosedur normal, tidak terburu2 atas nama Covid, hasilnya tidak seamburadul ini,” kata Benny di akun Twitternya @BennyHarmanID, Minggu 8 November 2020.

Benny juga menyampaikan bahwa pemerintah harus lebih mengutamakan akal sehat, selain itu Benny juga menyarankan agar kekuasaan tidak dijadikan alat untuk menggusur akal sehat.

"Jangan kekuasaan dipake untuk gusur akal sehat," tutur Benny.

Baca Juga: Mantan Ketua PARFI AA Gatot Brajamusti Meninggal Dunia di Lapas Cipinang

Baca Juga: Prihatin! Anak-Anak Lebih Kenal YouTuber Daripada Pahlawan Nasional

Lebih lanjut, menurut Benny, pemerintah seharusnya lebih mendengar suara rakyat karena hal itu dinilai dapat mencegah kekacauan suatu hukum.

"Mendengar suara rakyat itu penting untuk cegah kekacauan hukum. Agar tidak menjilat ludah sendiri. Liberte!," ungkap Benny.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengusulkan agar dilakukan revisi terbatas UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sebagai langkah korektif atas banyaknya kesalahan dalam UU tersebut.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani Sebut Jurnalis Layak Diprioritaskan

Baca Juga: Negara Sekutu Bergairah Sambut Kemenangan Joe Biden di Pilpres AS 2020

Usulan agar UU itu diperbaiki juga telah disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil. Misalnya usulan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati beberapa waktu lalu.

Usulannya bahkan tidak hanya revisi terbatas. Tetapi UU itu dibahas ulang. Sehingga menampung banyak masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Beri Ucapan Selamat, Jokowi Berharap Joe Biden Perkuat Kerjasama Ekonomi Dengan Indonesia

Baca Juga: Update Corona Tangsel 8 November: 1.900 Positif Covid-19, 1.647 Sembuh, 166 Dirawat, 87 Meninggal

Hal itu, menurut Asfinawati dinilai penting agar tidak menimbulkan gelombang protes lantaran  merugikan kaum buruh dan yang lain.

Elemen buruh juga meminta DPR melakukan legislatif review pasal-pasal yang merugikan buruh dan pekerja di Indonesia.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x