Mulai Tahun 2021, Kemenang Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta

- 9 November 2020, 17:10 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. /Foto: Dok. Humas Kemenag/

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Wisata Pasar Terapung di Banjarmasin Akan Kembali Dibuka

“Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa yang diterima, sehingga alokasi anggaranya berlebih atau surplus,” kata Umar dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag.

Sementara di daerah lain siswa yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang.

Situasi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” teran Umar.

Baca Juga: Polri Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi di Jakarta

Baca Juga: Sebentar Lagi Habib Rizieq Terbang Ke Indonesia, Pemerintah Tak Perlu Merasa Takut

Dia menambahkan, Kemenag telah menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021.

Penerapan e-RKAm ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 sampai 2024.

Baca Juga: Daftar Drama Korea yang Beri Motivasi dan Inspirasi, Akan Tayang di Netflix

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Angkasa Pura II: Pelayanan Bandara Soetta Tetap Normal

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini