Mulai Tahun 2021, Kemenang Ubah Skema Penyaluran BOS Madrasah Swasta

- 9 November 2020, 17:10 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar. /Foto: Dok. Humas Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Agama mulai tahun 2021 akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta.

Selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota. Tahun depan, skema ini akan diubah.

“Tahun 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Kata Munarman, Ada Pihak-pihak Gelap yang Ingin Gagalkan Habib Rizieq Pulang ke Indonesia

Baca Juga: Drama Ibrahimovic, Gagal Penalti Dibayar Tuntas Gol Menit Terakhir!

Umar menjelaskan alasan perubahan skema ini salah satunya agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil dapat lebih fleksibel.

Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.

Data itu belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sarankan Habib Rizieq: Jangan Terus-terusan Mobilisasi Massa di Jalanan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x