Polri Tidak Berlakukan Ganjil-Genap Selama PSBB Transisi di Jakarta

- 9 November 2020, 15:35 WIB
Dirlantas  Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Foto: NTMC Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ditlantas Polda Metro Jaya masih belum memberlakukan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin 9 November 2020.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi DKI Jakarta tidak berlaku hingga 22 November 2020.

“Jadi dengan diperpanjang masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” kata Sambodo dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi NTMC Polri, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Sebentar Lagi Habib Rizieq Terbang Ke Indonesia, Pemerintah Tak Perlu Merasa Takut

Baca Juga: Daftar Drama Korea yang Beri Motivasi dan Inspirasi, Akan Tayang di Netflix

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 9 hingga 22 November 2020.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1100 Tahun 2020.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Angkasa Pura II: Pelayanan Bandara Soetta Tetap Normal

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x