SEPUTARTANGSEL.COM - Senin besok, 13 Juli 2020, tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai.
Meski masih di masa pandemi, beberapa intansi pemerintah mulai menggulirkan syarat dan ketentuan pembelejaran tatap muka, salah satunya adalah tentang zona hijau yang aman.
Tahun ajaran ini pun berlaku untuk madrasah dan pondok pesantren.
Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Mirip Soekarno, Megawati: Kamu Mirip Bapak, di Mana-mana Buku Bahkan di Toilet
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya.
Bila berada di Zona Hijau, sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca Juga: Utang Enam Triliun Jatuh Tempo Akhir Tahun, Bos-bos BUMN PNM Malah Santuy Turing ke Ciwidey Bandung
"Namun, harus tetap menerapkan protokol Kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI," terang A Umar dalam siaran persnya, Minggu 12 Juli 2020.
"Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," sambungnya.