Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Burhanuddin Diputuskan Bersalah

- 4 November 2020, 15:54 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/

Akibat pernyataan tersebut, PTUN mewajibkan tergugat yakni Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Hal itu harus dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Jawa Barat di Bulan November

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia 10 November 2020

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)," bunyi putusan hakim dari keterangan yang Seputartangsel.com terima pada Rabu 4 November 2020.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini