Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Burhanuddin Diputuskan Bersalah

- 4 November 2020, 15:54 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Antara/Aditya Pradana Putra/

SEPUTARTANGSEL.COM – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan dari keluarga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Tragedi 1998 terkait pernyataan Jaksa Agung  Burhanuddin.

PTUN menilai, pernyataan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III pada 16 Januari 2020 adalah bentuk perlawanan hukum.

Baca Juga: MUI Serukan Boikot, Ini Daftar Produk Prancis di Indonesia

Baca Juga: Polri Siapkan Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia di RS Bhayangkara Makassar

Dalam rapat kerja dengan DPR tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan termasuk Pelanggaran HAM.

"... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."

Baca Juga: Fadli Zon Bela Jerinx SID yang Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus 'IDI Kacung WHO'

Baca Juga: Israel Khawatir Joe Biden Menangi Pilpres AS, Kenapa?

Akibat pernyataan tersebut, PTUN mewajibkan tergugat yakni Jaksa Agung Burhanuddin untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Hal itu harus dilakukan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Jawa Barat di Bulan November

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Pulang ke Indonesia 10 November 2020

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)," bunyi putusan hakim dari keterangan yang Seputartangsel.com terima pada Rabu 4 November 2020.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini