Kerugian Akibat Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung Capai Rp1.118.549.352.829

- 31 Agustus 2020, 21:46 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020 pagi, setelah terbakar sejak Sabtu 22 Agustus malam.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu 23 Agustus 2020 pagi, setelah terbakar sejak Sabtu 22 Agustus malam. /Foto: Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Tidak tanggung-tanggung, taksiran nilai kerugian akibat kebakaran yang melanda gedung utama Kejaksaan Agung RI tembus Rp1 tiliun.

Kerugian itu baru sebatas kerugian material akibat kerusakan bangunan dan musnahnya barang-barang di dalam gedung.

Tim penaksir sendiri belum selesai memperkirakan jumlah kerugian karena arena bekas kebakaran masih dipasang police line.

Baca Juga: Bawaslu Menemukan Masalah Prosedural dan Protokol Kesehatan dalam Simulasi Pemungutan Suara

“Sehingga total (akibat kebakaran itu) diperkirakan Rp1.118.549.352.829,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.

Hari merinci untuk kerugian gedung dan bangunan setidaknya diperkirakan mencapai Rp178,3 miliar.

Sedangkan kerugian barang-barang yang terdapat di dalam bangunan mencapai Rp940,2 miliar.

“Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line,” ucapnya, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x