Baca Juga: Sekjen PP Muhammadiyah Tanggapi Orasi Menantu Habib Rizieq dalam Aksi 211
Jerinx juga merasa heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan, namun kerap melupakan substansi masalahnya.
"Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," ujar Jerinx.
"Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, pedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin mukamu datang ke sidang," sambung Jerinx.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Tetapkan UMK 2021 Paling Lambat 21 November 2020
Baca Juga: Duh, Kampanye Terbuka Donald Trump Sumbang 30.000 Kasus Corona di AS
Jerinx telah dituntut tiga tahun penjara. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang.
Baca Juga: 11 Pemain Positif Covid-19, Ajax Amsterdam Krisis Pemain di Denmark
Baca Juga: Mobil Produk Prancis di Indonesia, Dijual Murah-murah