SEPUTARTANGSEL.COM - Berkas tersangka Jerinx SID dalam kasus dugaan pencemaran nama baik IDI Bali telah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, berkas dan tersangka akan diserahkan ke pengadilan untuk memulai proses persidangan.
Demikian diungkapkan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto di Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Polisi Kaji Usulan Anies Izinkan Road Bike Masuk Jalur Tol Dalam Kota Minggu Pagi
"Berkas dinyatakan lengkap (P21) tepat hari ini (Rabu -red) dan sore ini. Dari hasil penelitian jaksa dan dilakukan ekspos dinyatakan bahwa berkas sudah lengkap. Selanjutnya tinggal penyerahan tersangka beserta barang bukti dan tersangka," kata Luga Harlianto dikutip Seputartangsel.com dari Antara.
Menurut Luga, Kejati Bali juga sudah menunjuk enam orang Jaksa yang akan mengawal kasus yang melibatkan drummer band SID tersebut.
Kata dia, penunjukan jaksa sudah berdasarkan keputusan pimpinan atas penilaian kecakapan dalam menangani kasus seperti ini.
Baca Juga: Warga Banten Tidak Memakai Masker Didenda Rp100 Ribu, Wagub Andika: Bukan untuk Menghukum
Sebelumnya, pada Rabu 19 Agustus 2020, pihak Kejati Bali telah menerima penyerahan berkas tahap I.