Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini.
Baca Juga: Sudah Disahkan Presiden dan Diunggah ke Laman Setneg, UU Cipta Kerja Masih Pula Bermasalah
Baca Juga: Siapa Pun Presiden AS Terpilih, Indonesia Akan Lakukan Ini
Atas langkah ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," ujar hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.***