Jadi Tersangka, Jerinx SID Langsung Dijebloskan Tahanan Polda Bali

- 12 Agustus 2020, 17:26 WIB
Musisi Jerinx SID mengomentari postingan di akun instagram @seputartangsel tentang aktivitas warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19.
Musisi Jerinx SID mengomentari postingan di akun instagram @seputartangsel tentang aktivitas warga yang mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. /- Foto: Instagram @seputartangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID akhirnya dijebloskan ke penjara setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Drummer band Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diberitakan, Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dipicu unggahannya di akun instagram @jrxsid yang menuding IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Harga Emas Antam 12 Agustus 2020: Titik Balik, Anjlok Rp30.000, Buy Back Rp48.000 per Gram

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx tersebut.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Rabu 12 Agustus 2020.

Usai menaikkan statusnya sebagai tersangka, Polda Bali langsung melakukan penahanan tambah Jerinx.

Baca Juga: Obat Kumur Diklaim Dapat Kurangi Risiko Penularan Virus Corona Tapi tak Bisa Mengobati

"Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti, unsur deliknya dan kita tahan. Ya, ditahan di Polda Bali. Ya sejak kita berlakukan hari ini,” sambung Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x