SEPUTARTANGSEL.COM - I Gede Ari Astina atau yang akrab disapa Jerinx SID akhirnya dijebloskan ke penjara setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Drummer band Superman Is Dead ini ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Sebagaimana diberitakan, Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dipicu unggahannya di akun instagram @jrxsid yang menuding IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai kacung WHO.
Baca Juga: Harga Emas Antam 12 Agustus 2020: Titik Balik, Anjlok Rp30.000, Buy Back Rp48.000 per Gram
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut, penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx tersebut.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Rabu 12 Agustus 2020.
Usai menaikkan statusnya sebagai tersangka, Polda Bali langsung melakukan penahanan tambah Jerinx.
Baca Juga: Obat Kumur Diklaim Dapat Kurangi Risiko Penularan Virus Corona Tapi tak Bisa Mengobati
"Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti, unsur deliknya dan kita tahan. Ya, ditahan di Polda Bali. Ya sejak kita berlakukan hari ini,” sambung Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.