Irjen Napolen Bonaparte Didakwa Terima Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra, Ini Alur Kasusnya

- 2 November 2020, 16:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Imigrasi yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

Baca Juga: Berita Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Tangsel Lebih Tinggi dari Tambahan Kasus Baru

Baca Juga: Hindari Penumpukan Arus Balik, Hindari Waktu Favorit untuk Kembali ke Jakarta

Pada 4 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali meminta sekretarisnya memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo dan keduanya menemui Napoleon, dalam pertemuan itu Tommy menyerahkan uang 150 ribu dolar AS ke Napoleon.

Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat yang ditandatangani oleh An. Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang berisi penghapusan "Interpol Red Notice".

Pada 5 Mei 2020, Tommy dan Prasetijo kembali menemui Napoleon di kantornya dan menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Napoleon.

Baca Juga: Jalan Malioboro di Yogyakarta akan Ditutup Permanen Bagi Kendaraan Bermotor

Baca Juga: Update Corona Indonesia 1 November: Spesimen Covid-19 Diperiksa Sedikit, Tambahan Kasus Turun

Setelah mendapat uang, Napoleon kembali membuat surat perihal penyampaikan penghapusan "Interpol Red Notices" atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah