Dikatakan bahwa, tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Djoko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Brigjen Pol Setyo Wasisto pun membuat surat perihal DPO Djoko Tjandra alias Joe Chan sebagai warga negara Papua Nugini kepada Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 12 Februari 2015.
Kemudian, sekitar April 2020 Djoko Tjandra menghubungi rekannya Tommmy Sumardi membicarakan cara agar dirinya bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali karena dirinya mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Malioboro Akan Ditutup Permanen Hingga Komentar Jokowi Bikin Ingat Abu Janda
Baca Juga: FPI Klaim Aksi 211 Siang Ini Akan Diikuti Ribuan Peserta dari Berbagai Ormas Islam
Lalu, Djoko Tjandra memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingannya masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.
Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.
Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit "file" surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.
Baca Juga: Ikut Komentari Karikatur Penghinaan Kepada Nabi Muhammad SAW, Ini Kata SBY
Baca Juga: Dua Pejabat Kepresidenan Turki Positif Covid-19, Bagaimana Kondisi Erdogan?