Irjen Napolen Bonaparte Didakwa Terima Rp6,1 Miliar dari Djoko Tjandra, Ini Alur Kasusnya

- 2 November 2020, 16:04 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 2 November 2020. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menyerahkan "paper bag" merah tua kepada Napoleon Bonaparte sambil menanyakan status Interpol Red Notice temannya yaitu Djoko Tjandra, setelah itu Napoleon meminta Tommy datang lagi keesokan hari.

Esoknya, Tommy bersama Prasetijo Utomo bertemu Napoleon di ruangan Kadivhubinter Polri.

"Terdakwa Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa 'Red Notice Djoko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya'. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab '3 lah ji (3 miliar)'. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter," ungkap  jaksa.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Serukan Umat Islam Ikut Aksi 211 Membela Nabi Muhammad di Jakarta Hari Ini

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Orang yang Pura-Pura Bijak Saat Nabinya Dihina Adalah Zindiq

Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya, Nurmawan Fransisca, untuk mengambil uang 100 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Tommy Sumardi pada 27 April 2020.

Pada hari yang sama, Tommy dan Prasetijo berangkat untuk menemui dan menyerahkan uang ke Napoleon Bonaparte.

"Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," tambah jaksa.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh dan FPI di Sekitar Istana dan Kedubes Prancis, Ini Pengaturan Arus Lalinnya

Baca Juga: Ibrahimovic Belum Habis! Milan Tumbangkan Udinese Lewat Gol Salto

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah