Baca Juga: Dewan Pengupahan Nasional Bantah Rekomendasikan Upah Mininum 2021 Tak Naik
Untuk membuktikan bahwa ada pergeseran dari demokrasi ke otokrasi, Din mencontohkan, adalah hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Din mengatakan, bahwa UU tersebut telah menunjukkan sebagai gejala kediktatoran pemerintahan Indonesia saat ini.
"Lihat manifestasinya pada UU nomor 2 tahun 2020. Yang hak dan fungsi DPR dalam penganggaran ditarik ke presiden," kata Din.
Baca Juga: Siapa yang Lebih Menguntungkan Indonesia Jika Terpilih, Trump atau Biden? Ini Kata SBY
Baca Juga: Tak Lolos Seleksi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan Maksimal Tiga Hari Setelah Pengumuman
Dengan demikian, Din mengungkapkan bahwa harus ada kekuatan dari bawah, dalam hal ini kelompok masyarakat yang bangkit untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
"Harus ada kekuatan rakyat yang bangkit untuk mengkoreksi, KAMI hadir untuk itu. Oleh karena itu, gerakan moral kami tidak boleh berhenti terus kita suarakan. Seberapa besar hambatan itu," tegas Din.***