Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Perlawanan Buruh Akan Makin Keras!

- 27 Oktober 2020, 13:00 WIB
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww./

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2020, Ini Pelanggaran yang Jadi Prioritas untuk Ditindak

Said Iqbal menjelaskan alasan kenapa UMP 2021 harus naik.

"Pertama, jika upah minimum tidak naik, maka akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Tetapi di saat buruh menolak Omnibus Law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi-aksi semakin besar," ucapnya.

Alasan kedua, lanjutnya, upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Ia meminta Menaker membandingkan apa yang terjadi pada tahun 1998 dan 2000.

Baca Juga: Mafindo dan Maarif Institute Dapat Hibah Miliaran dari Google untuk Berantas Hoaks di Indonesia

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menterinya Gamblang Jelaskan Tahapan Imunisasi Covid-19 kepada Masyarakat

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan UMP dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan UMP tahun 2000. Upah minimum naik sekitar 23,8 persen, padahal jika dilihat pertumbuhan tahun 1999 minus 8,29 persen," ungkapnya.

Ketiga, lanjutnya, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung -ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

"Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, oleh karena itu, kebijakan kenaikan upah harus dilakukan secara profesional," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x