SEPUTARTANGSEL.COM - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Undang-Undang yang digadang gadang untuk mempercepat masuknya investasi ke dalam negeri justru banyak menimbulkan keresahan pekerja swasta terlebih lagi buruh kontrak.
Ditambah lagi undang-undang ini juga diprediksi sejumlah kalangan, akan mempermudah derasnya arus tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap undang-undang Ciptaker terlalu dipaksakan dikebut untuk menjadi undang-undang.
Terlepas dari keresahan itu di tengah pandemi ini para buruh menganggap adanya pasal-pasal kontroversial di dalam undang-undang ciptaker. Berikut di antaranya :
1. Upah Minimum
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dibuat bersyarat dengan memerhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus dalam RUU Cipta Kerja.