Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2021 Tak Naik, KSPI: Perlawanan Buruh Akan Makin Keras!

- 27 Oktober 2020, 13:00 WIB
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa buruh saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww./

Baca Juga: Diberitakan Keluar dari Timnas Prancis, Paul Pogba: 100 Persen Tidak Benar!

Menurut Said Iqbal, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh jauh lebih susah. Maka, seharusnya pemerintah dapat berikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Namun bagi perusahaan yang tidak mampu, lanjut Said Iqbal, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah mimimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ungkap Said Iqbal, dikutip Seputartangsel.com dari keterangn resmi KSPI.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Selasa 27 Oktober 2020 Turun Tipis

Baca Juga: Covid-19 Jadi Alasan, Pemerintah Putuskan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum 2021

Said Iqbal juga mempertanyakan, "Apakah Presiden Jokowi sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?".

Karena itu, lanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia.

Para buruh pengunjuk rasa ini akan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan tuntutan harus ada kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia, Paling Lambat 1 November

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x