Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal

- 24 Oktober 2020, 22:34 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Foto: Twitter @bennyHarmanID/

Baca Juga: Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni Pemerintah dan DPR.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ungkap Dini.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x