Baca Juga: Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag
Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni Pemerintah dan DPR.
“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ungkap Dini.***