Soal Penghapusan Pasal dalam UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Itu Kecerobohan Fatal

- 24 Oktober 2020, 22:34 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman. /Foto: Twitter @bennyHarmanID/

SEPUTARTANGSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K. Harman mempertanyakan soal hilangnya satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Benny menilai, jika benar ada pasal yang hilang, hal itu merupakan kecerobohan fatal yang tak dapat dimaafkan untuk pembuatnya.

"Benarkah Naskah OL (Omnibus Law) Ciptaker (Cipta Kerja) Terbaru, 1 Pasal 4 Ayat hilang? Jika benar, ini kecerobohan fatal yang tiada maaf untuk pembuatnya," kata Benny dalam akun resmi Twitter miliknya @bennyHarmanID yang diposting pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 12.13 WIB.

Baca Juga: Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Stafsus Presiden: Yang Dihapus Typo, Bukan Substansi

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Gratis Barcelona Vs Real Madrid, Half Time Skor 1-1

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa hilangnya pasal dalam UU tersebut merendahkan martabat DPR dan utamanya membuat malu Presiden.

Menurut Benny, penghapusan tersebut harus diselidiki, dia juga mendorong agar pelaku penghapusan itu dipecat.

"Selidiki motifnya dan pecat pelakunya. Rakyat monitor," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Bamsoet: Ambil Pelajaran, dari Puntung Rokok Bisa Menyulut Kobaran Besar

Baca Juga: Alhamdulillah Selamat, Layang-layang 'Nyangkut' di Roda Pesawat Citilink yang Mendarat di Yogya

Sebelumnya, Staf khusus Presiden Bidang Hukum  Dini Purwono mengakui, bahwa telah dilakukan penghapusan satu pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg) dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal yang dihapus oleh Setneg adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.

Pasal tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14  Oktober 2020.

Baca Juga: Gara-gara Game Online, Hafiz Quran Asal Jombang Dibunuh Teman Sekolah

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Anggota DPD RI: Pemerintah Jangan Menimbulkan Keraguan Publik

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dini berkilah bahwa penghapusan tersebut bukan substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini pengahapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansinya menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR,” kata Dini, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Libur Panjang 28 Oktober-1 November 2020, KAI Tambah 27 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

Baca Juga: Umrah Tahap III Dibuka 1 November 2020, Ini Persiapan Kemenag

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni Pemerintah dan DPR.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ungkap Dini.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x