Baca Juga: Alhamdulillah Selamat, Layang-layang 'Nyangkut' di Roda Pesawat Citilink yang Mendarat di Yogya
Sebelumnya, Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, bahwa telah dilakukan penghapusan satu pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg) dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pasal yang dihapus oleh Setneg adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.
Pasal tersebut sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Gara-gara Game Online, Hafiz Quran Asal Jombang Dibunuh Teman Sekolah
Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Anggota DPD RI: Pemerintah Jangan Menimbulkan Keraguan Publik
Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Dini berkilah bahwa penghapusan tersebut bukan substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.
“Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini pengahapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansinya menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR,” kata Dini, dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.
Baca Juga: Libur Panjang 28 Oktober-1 November 2020, KAI Tambah 27 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh