Harun Masiku Sembilan Bulan Raib, KPK Evaluasi Tim Satgas Pemburu Buronan

- 23 Oktober 2020, 11:14 WIB
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK.
Harun Masiku, mantan Caleg PDI Perjuangan yang menjadi buronan KPK. /Foto: Dok. Pencalegan/

SEPUTARTANGSEL.COM – Drama pencarian Harun Masiku, tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, Harun Masiku telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Artinya, mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan itu telah menjadi buronan selama 9 bulan hingga sekarang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Kepemilikan Saham di Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro: JPU Memanipulasi Fakta

Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh dari Covis-19 di Jakarta Masih Tertinggi Secara Nasional

Menindak lanjuti hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari tersangka dan buronan Harun Masiku.

"Iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Karyoto mengatakan, dalam evaluasi tersebut Karyoto mencontohkan tim satgas untuk memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang selama 2 bulan berada di lapangan untuk mencari keberadaan Nurhadi.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP dan Update Cara Daftar yang Benar

Baca Juga: TGPF Temukan Data Keberadaan Harun Masiku di Imigrasi Tak Sinkron

"Seperti satgasnya Nurhadi, sudah mungkin hampir 2 bulan di luar terus satu dua regu ketika ada informasi di Surabaya, lari ke Surabaya, kemarin ada di Jakarta. Namanya dia buronan selalu "moving" dan bersyukur kita bisa tangkap Nurhadi dalam waktu yang tidak singkat juga," ungkap Karyoto.

Untuk diketahui, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Baca Juga: Tangsel Zona Merah Covid-19 Satu-satunya di Provinsi Banten, Hari Ini Pecah Rekor Kasus Harian

Baca Juga: Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

Nurhadi dan menantunya berhasil ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020, sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.

Selain Harun, kata Karyoto, KPK juga sampai saat ini masih berupaya mencari keberadaan para DPO lainnya.

"Tentunya bagi kami ini harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan. Dalam fungsi korwil korsup itu kita ada perbantuan mencari DPO. Ini tidak terbengkalai, artinya tidak ada informasi yang signifikan yang perlu ditindaklanjuti, kita punya DPO Harun Masiku kemudian yang Aceh Izil Azhar, Samin Tan, dan Hiendra," tuturnya.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x